Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAFZA dan HIV/AIDS.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku, atas nama Muhammad Nadzirin melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji terhadap Kelompok Binaan-nya di Masjid Al-Muslim, Desa Petaling Jaya Kecamatan Batang Cenaku.(15 Januari 2021)
Diharapkan dengan Gerakan Maghrib Mengaji, anak-anak memanfaatkan waktu antara Maghrib dan Isya dengan efektif untuk beribadah kepada Allah SWT dan memperdalam wawasan keagamaannya dan tidak menghabiskan waktunya untukย hal-hal yang kurang bermanfaat. Gerakan Maghrib Mengaji adalah sebagai upaya menumbuh kembangkan minat dan kemampuan baca Al-Qur an sekaligus upaya meminimalisir pengaruh negatif dari media teknologi informasi dan media elektronik serta upaya memakmurkan Masjid/Mushalla/Surau dengan kegiatan ibadah serta upaya meningkatkan kerjasama antara orang tua/masyarakat untuk menciptakan generasi yang berakhlak mulia melalui pembinaan karakter anak-anak dengan Gerakan Maghrib Mengaji.(tulang)
PERANAN PAI NON PNS TERHADAP PENGENTASAN BUTA HURUF AL-QUR AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...