Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur’an, Produk Halal ataupun bimbingan pendidikan keagamaan Islam melalui kelompok binaannya.
Terkait dengan hal sebagaimanatersebut di atas, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lirik atas nama Eko Hargianti, S.Pd.I, pada hari Rabu 6 Januari 2021 melaksanakan tugas dan fungsinya pada kelompok binaan TPQ Mushalla Al-Ikhlas, Desa Japura, Kecamatan Lirik dengan kegiatan Praktek Sholat Berjamaah dan Setoran Hafalan Ayat Al-Qur’an.
Semoga dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam pada akhirnya akan tercipta generasi cerdas beakhlak mulia maupun yang Islami.(tulang)
PERANAN PAI NON PNS TERHADAP UPAYA PENCIPTAAN GENERASI ISLAMI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/binaan.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa ha...