0 menit baca 0 %

PERANAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 14 Januari 2021 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Herpi Alexander, S.Kom sampaikan tausyiah pengajian di Masjid Kenegerian Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap.Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Is...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis, 14 Januari 2021 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Herpi Alexander, S.Kom sampaikan tausyiah pengajian di Masjid Kenegerian Baturijal Hulu, Kecamatan Peranap.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Salah satu misi ajaran Islam adalah mengajak masyarakat untuk melaksanakan perbuatan baik dan mencegah dari perbuatan mungkar (amar makruf nahi munkar), tujuannya agar semua lapisan masyarakat beriman dan bertaqwa  sehingga akan mendatangkan keberkahan dari Allah SWT.
Tugas dakwah (amar makruf nahi munkar) sesungguhnya merupakan kewajiban setiap individu muslim sesuai kemampuan masing-masing, namun secara profesional perlu ada kelompok yang melaksanakannya, dalam hal ini para pemuka agama yaitu para ulama, atau kiyai, muballigh/muballighah, ustadz/ustadzah yang menyampaikan ajaran Islam langsung kepada masyarakat. Kegiatannya dilakukan melalui pengajian, tabligh, dakwah, baik di rumah-rumah, mushalla/langgar/surau, masjid maupun tempat-tempat lainnya.
Melalui Penyuluh Agama Islam Non PNS juga disampaikan berbagai ilmu pengetahuan Islam maupun berbagai masalah kemasyarakatan dan memberikan bimbingan dalam kehidupan sehari-hari secara langsung (sebagai contoh tauladan umat).
Tujuan daripada penyuluhan agama Islam adalah agar masyarakat mengerti ajaran agama Islam dan kemudian mendorong untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.  Begitu pula dalam masalah kemasyarakatan, agar diketahui apa yang harus dibuat dan diselenggarakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai usaha memajukan kesejahteraan bersama.
PAI Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.(tulang)