0 menit baca 0 %

Percepat Realisasi Program PEU, Tujuh KUA Se-Kota Pekanbaru Ikuti Pemaparan Dari LAZ Swadaya Ummah

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag), Pada hari Kamis (28/11) kemarin siang bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan dengar pendapat terkait pelaksanaan Program Ekonomi Umat (PEU) dengan salah satu Sponsor Dana yaitu LAZ Swadaya Ummah Pekanbaru.

Pekanbaru (Kemenag), Pada hari Kamis (28/11) kemarin siang bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dilaksanakan dengar pendapat terkait pelaksanaan Program Ekonomi Umat (PEU) dengan salah satu Sponsor Dana yaitu LAZ Swadaya Ummah Pekanbaru. Jum’at (29/11/2024).

Pantauan tim inmas, Kegiatan ini dihadiri oleh Tujuh Kepala Kantor Urusan Agama, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Kasi dan Staf Penyelenggara Zakat Wakaf  Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, dan Pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swadaya Ummah.

Acara Pemaparan Program Ekonmi Umat ini dibuka oleh Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang diwakili oleh  Asynul Zumarti. Setelah itu dilanjutkan pemaparan materi terkait Program yang disampaikan oleh Rifa’i selaku Direktur LAZ Swadaya Ummah Pekanbaru.

Dalam pemaparan materi Direktur LAZ Swadaya Ummah Pekanbaru merujuk kepada Keputusan Direktur Jenderla Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 201 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Ekonomi Umat. Dimana dalam Kepdirjen tersebut dijelaskan syarat dan tatacara bagi penerima untuk mendapatkan bantuan modal maupun Kami selaku mitra kerja yang ditetapkan dalam KepDirjen tesebut. Ungkap Rifai.

Adapun syarat calon penerima program dari segi aspek individu yaitu usia maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SLTP, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),  dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga. Tinggal di KUA Kecamatan, Memiliki Rekening aktif atas nama calon penerima program, Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim, Bukan termasuk istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS dan LAZ. Lanjut Rifai.

Dari aspek usaha, syaratnya usaha tersebut sudah jalan minimal enam bulan,  tidak menerima bantuan dana dari lembaga lain, usaha tersebut bergerak dibidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian, perternakan, perdagangan dan jasa. Terang Rifai. (Idris)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241130_024824_729.sdocx-->