Pelalawan (Kemenag)- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan, Jisman, melakukan peninjauan tanah Barang Milik Negara (BMN) milik Kemenag yang akan disertifikasi, Rabu (2/10/2024). Peninjauan ini dilakukan di tanah yang berlokasi di KM 5, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.(02/10/2024).
Peninjauan ini disaksikan oleh Ketua RT setempat, Kasubbag Tata Usaha Kemenag Pelalawan Muhammad Amin, Tim BMN Kemenag Pelalawan yang diwakili oleh Syafrudin, dan petugas pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset tanah milik Kemenag.
Jisman menegaskan bahwa sertifikasi tanah BMN menjadi prioritas untuk menjaga aset negara agar terlindungi secara hukum dan terkelola dengan baik. "Pensertifikatan tanah BMN ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki legalitas yang jelas dan dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan Kemenag dan masyarakat," kata Jisman.
Proses pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN dengan cermat dan teliti. Tim BMN Kemenag Pelalawan turut membantu dalam memberikan informasi terkait batas-batas lahan dan dokumentasi yang diperlukan.
Dengan disertifikasinya tanah BMN ini, Kemenag Pelalawan berharap seluruh aset negara yang berada di bawah pengelolaannya dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata aset-aset negara di seluruh Indonesia.
Jisman berharap agar proses pensertifikatan tanah BMN di Kabupaten Pelalawan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi Kemenag dan masyarakat luas. (*)