Dumai (Kemenag) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. Yunus melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun Anggaran 2024, Rabu (24/07/2024) Pagi di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.
Dalam Laporan Ketua Panitia H. Yunus menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Nomor : Dipa-025.04.2.622586/2024 tanggal 07 Mei 2024 dengan jumlah peserta 35 Orang utusan dari Tujuh Kecamatan di Kota Dumai.
Dilanjutkan dengan Kata Sambutan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai H. Alfian untuk mengajak seluruh peserta yang hadir taat pada aturan negara untuk mensertifikatkan tanah wakaf sesuai aturan yang berlaku.
Adapun Narasumber yang memberikan Materi Slamet Sutrisno Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai menjelaskan tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Dilanjutkan Pemateri Kedua H. Ade A. Yani Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Dumai yang menjelaskan tentang Peran Badan Wakaf Indonesia dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai H. Alfian berharap dengan terlaksananya Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Tahun Anggaran 2024 dapat memudahkan para peserta yang hadir untuk menyelesaikan tanah wakaf yang belum tersertifikat. (Ayu)*