Kuansing (Kemenag) - Pada Jum'at tanggal 31 Januari 2025, Penyuluh Agama Islam dari Kantor Urusan Agama Muhammad Ridwan Kecamatan Sentajo Raya telah menyerahkan titik lokasi permohonan tanah wakaf kepada Bagian Penyelenggara Zakat dan Wakaf di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
Berkas di terima oleh Endra Wati Selaku Staf di bagian Penyelengara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sejalan dengan program percepatan sertifikasi yang dicanangkan oleh Kementerian Agama.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf bertujuan untuk mengamankan aset-aset wakaf dan memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Salah satu inisiatif yang relevan adalah program "Wakaf on the Location" (WOL), yang telah diterapkan di beberapa daerah, seperti di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Program ini melibatkan pendekatan proaktif dengan mendatangi masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf, membantu proses pemberkasan, penentuan titik koordinat, hingga pendaftaran secara online.Â
" Ini merupakan salah satu program Kementerian Agama dan Kementerian ATR BPN untuk percepatan tanah wakaf bagi rumah ibadah dan juga Wakaf untuk keperluan Kegiatan keagamaan," tutur Ridwan.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya Rindra Febrian berharap agar ini juga menjadi konsen bersama sama oleh penyuluh Agama Islam Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya.
Dalam konteks ini, peran Penyuluh Agama Islam sangat krusial. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai pembimbing spiritual bagi masyarakat, tetapi juga sebagai fasilitator dalam proses administrasi wakaf.Â
"Dengan penyerahan tanah wakaf ini, diharapkan proses sertifikasi dapat berjalan lebih efisien, sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat," harap Ridwan.
Penyuluh Agama Islam Kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya Muhammad Ridwan menambahkan " ini merupakan program yang mesti kita sukses kan bersama sama dan penyuluh Agama islam harus bisa ambil bagian penting untuk mensukseskan program Keagamaan Kementerian Agama yang baik dan bagus ini ," katanya.
Secara umum, prosedur sertifikasi tanah wakaf melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
" Ini dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan melengkapi persyaratan yang diperlukan," kata Ridwan.
2. Pengajuan Permohonan Sertifikat .
" Setelah AIW diterbitkan, permohonan sertifikat wakaf diajukan ke Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung," sambungnya.
3. Penerbitan Sertifikat.
" Jika semua persyaratan terpenuhi, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat tanah wakaf atas nama nazir yang telah ditunjuk," ungkap Ridwan menjelaskan.
" Dengan adanya kerjasama antara KUA, Penyuluh Agama Islam, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di wilayah tersebut dapat lebih tertib dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," Fungkas Ridwan mengakhiri. (RDW)