Kuansing (Kemenag) - Dalam upaya mempercepat legalitas tanah wakaf dan tempat ibadah, Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (19/06/2025).
Berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Muklisin. Hal ini menunjukkan niat dan tekad yang kuat serta serius antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional dalam mempercepat terlaksananya sertifikasi pada seluruh tanah wakaf di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab. Proses penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Kaban BPKAD, Kadis Perkim, Kepala KUA dan Penyuluh se-Kuantan Singingi, Camat se-Kuantan Singingi, Ketua Ormas serta FKUB Kuansing.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Menteri Agama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di seluruh Indonesia.
“Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini beririsan antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama serta Badan Pertanahan Nasional. Pemerintah Daerah dapat berperan dalam memberikan dukungan, Kementerian Agama berperan dalam proses administrasi wakaf serta BPN bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tanah wakaf,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa melalui penandatanganan MoU dan Rapat Koordinasi ini, diharapkan akan ada rancangan aksi perubahan berupa inovasi yang mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal percepatan persertifikatan tanah wakaf.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program ini dengan memberikan pendampingan dan percepatan proses administrasi sertifikasi tanah wakaf.
“Kami akan memastikan bahwa prosedur sertifikasi dapat berjalan dengan efisien dan transparan, sehingga tidak ada hambatan dalam proses legalisasi,” ucapnya.
Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Muklisin dalam sambutannya sebelum membuka rapat koordinasi ini menyampaikan pesannya dengan digelarnya penandatanganan MoU antara Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Kuantan Singingi.
“Saling koordinasi dan komunikasi menjadi peran penting penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kuantan Singingi. Terakhir kita doakan bersama semoga langkah ini dalam menjaga aset tanah wakaf mendapat ridha dari Allah SWT,” ucapnya.
Dengan adanya sinergi antara Kementerian Agama dan BPN Kabupaten Kuantan Singingi, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah dapat berjalan dengan lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memastikan legalitas aset keagamaan di Kabupaten Kuantan Singingi. (Gs)