Kuansing (Kemenag)- Pada tanggal 3 Februari 2025 Muhammad Ridwan Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, memimpin proses pengukuran tanah wakaf untuk Surau Al Barokah yang terletak di Desa Kampung Baru Sentajo Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuantan Singingi, Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, serta pejabat dari KUA Kecamatan Sentajo Raya.
Desa Kampung Baru Sentajo Raya, yang sebelumnya merupakan bagian dari Ke-Negerian Sentajo, telah mengalami pemekaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang pemekaran desa. Desa ini memiliki populasi yang terus berkembang, dengan jumlah penduduk mencapai 3.156 jiwa pada tahun 2021.Â
"Pengukuran tanah wakaf ini merupakan langkah awal dalam proses perwakafan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Ridwan.
"Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan meliputi hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda lain yang berkaitan dengan tanah," tambahnya.
Proses perwakafan tanah melibatkan beberapa tahapan, antara lain:
1. Penyerahan Surat-Surat.Â
" Calon wakif menyerahkan dokumen seperti sertifikat hak milik atau bukti kepemilikan tanah, surat keterangan dari kepala desa yang diperkuat oleh camat mengenai kebenaran pemilikan tanah dan status bebas sengketa, serta surat keterangan pendaftaran tanah," jelas Ridwan.
2. Ikrar Wakaf.
" Calon wakif mengikrarkan kehendak wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi. Ikrar ini diucapkan dengan jelas dan dituangkan dalam bentuk tertulis," ungkap Ridwan.
3. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf.
" Setelah ikrar diucapkan, PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap empat yang didistribusikan ke berbagai pihak terkait," urai Ridwan.
Partisipasi aktif Muhammad Ridwan dalam proses ini menunjukkan dedikasinya dalam memastikan legalitas dan keabsahan tanah wakaf untuk Surau Al- Barokah.Â
"Dengan langkah ini, diharapkan Surau Al Barokah dapat berfungsi optimal sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan bagi masyarakat Desa Kampung Baru Sentajo Raya," Fungkas Ridwan. (RDW)