Â
Pekanbaru (Inmas), Apa yang menjadi keinginan dari pemangku
pendidikan agar guru-guru Pendidikan Diniyah ( Pendidikan Non Formal) mendapat
perhatian dari Pemerintah Daerah (khususnya terhadap kesejahteraan mereka)
sudah tampak titik terangnya. Hal ini ditandai dengan disahkannya Ranperda Pendidikan
Diniyah Non Formal menjadi PERDA. Selasa (03/11/2020).
Â
Pengesahan Renperda Pendidikan Diniyah Non Formal / MDTA-TPQ
tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-6 masa siding I (kesatu) DPRD
Kota Pekanbaru pada hari Senin (02/11) sore kemarin.
Â
Dengan disahknnya Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pendidikan Diniyah Non Formal /MDTA/TPQ oleh DPRD Kota Pekanbaru, hal ini membuat para
guru-guru MDTA/ TPQ dan Pemangku pendidikan merasa senang dan gembira. Karena
Perda ini telah lama ditunggu kehadirannya.
Â
Mudah-mudahan dengan adanya PERDA tersebut,
Kesejahteraan guru-guru Pendidikan Diniyah Non Formal betul-betul menjadi perhatian pemerintah
daerah. Sehingga mereka lebih fokus dalam mengajarkan agama kepada anak
didiknya. Aamiin. (Idris/ Bustamar). Â Â Â Â
Â