Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS terkait dengan penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโan; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap PAI Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan memberikan penyuluhan/bimbingan secara berkala/kontinyu.
Program kerja unggulan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di antaranya Wakaf Uang. Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang melalui Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu). Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gewabu tersebut. Selanjutnya dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu.
PAI (Penyuluh Agama Islam ) Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Nur Khairi
sekaligus merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu melaksanakan Gewabu terhadap kelompok binaan.
Senin 14 Maret 2022, Nur Khairi serahkan hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) perdana kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I., M.H (sisi kanan) sejumlah Rp. 225.000.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah serta mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Syafriyaldi ketika menerima wakaf uang tersebut.(tulang)
PERDANA, NUR KHAIRI (PAI NON PNS) SETOR GEWABU KEPADA BWI INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS terkait dengan penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.Setiap PAI N...