Indragiri Hulu, (Inmas). Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang mencakup rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga, rencana kerja dan anggaran Otorita lbu Kata Nusantara, dan rencana kerja dan anggaran bendahara umum negara. 2. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari masing-masing kementerian negara/lembaga, yang disusun menurut bagian anggaran kementerian negara/lembaga.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan rencana kerja dan anggaran tahun 2024 perlu dilakukan penyesuaian komposisi anggaran yang telah tertuang dalam DIPA TA 2024 melalui proses telaah dan revisi anggaran tahun 2024 dengan mempedomani peraturan tentang stabdar biaya masukan dan peraturan revisi anggaran tahun 2024.
Dengan surat tugas nomor: 435/Kw.04.1/3/Kp.01.1/03/2024, maka pada hari Kamis 7 Maret 2024, Perencana Anggaran Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nofri Yandra, S.Kom; Soniwar Edi Putra, S.E; Muh. Jafri, S.E.,M.Pd melakukan koordinasi pelaksanaan rencana kerja anggaran dan penyesuaian komposisi anggaran melalui proses telaah dan revisi anggaran tahun 2024 di Kankemenag Kab. Inhu. Kegiatan ditujukan kepada Perencana Anggaran Kankemenag Kab. Inhu Yovi Rahman, S.Sos.(tulang)