Kampar (Humas) – Melalui apel pagi Rabu (24/1/2024), Kasi PD Pontren H.Ahmad Fadhli SH MM sebagai penerima apel menjelaskan tentang kegiatan terkini dari Seksi PD Pontren. Yakni melakukan pendataan terkait penerima insentif pada MDTA-MDTA yang ada di Kabupaten Kampar.
“Pendataan ulang ini kita lakukan karena ada beberapa guru yang Alhamdulillah lulus sebagai PPPK. Maka dari itu sesuai dengan Juknis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, bahwa PPPK tidak bisa menerima insentif lagi. Untuk itu maka kekosongan tempat tersebut wajib diganti oleh guru-guru dari MDTA atau Pondok Pesantren yang belum menerima insentif” ungkap Fadhli.
Tentu dalam hal pemenuhan berkas-berkas administrasi untuk guru-guru penerima insentif yang terbaru ini, syarat utamanya adalah guru tersebut minimal harus aktif mengajar selama 2 tahun. Hal ini akan dilaksanakan dan diselesaikan Seksi PD Pontren paling lambat tanggal 25 Januari 2024, sehingga di tanggal 26 atau 27 Januari 2024 data dan daftar penerima insentif ini sudah diserahkan ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar.
Kemudian terkait dengan hal yang sama, pihak Kementerian Agama juga telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kab.Kampar tepatnya bersama Pj Sekda Drs Yusri, M.Si. Penerima insentif MDTA, Pondok Pesantren, RA, MI, MA, dan MTs, kita meminta adanya penambahan yang dari sebelumnya berjumlah 300 menjadi 500. “Hal ini sedang kita diskusikan kepada pihak Pemerintah Daerah. Tentang tambahan dari 300 menjadi 500 ini berkemungkinan akan bisa dianggarkan pada APBD Perubahan di bulan Oktober 2024 nanti” ucap Fadhli.
“Kita akan tetap berusaha dan mengawal usulan ini, guna untuk memberikan pelayanan kepada guru-guru kita terkait penerimaan insentif. Mudah-mudahan bisa terealisasikan lewat APBD Perubahan” begitu ungkap Fadhli sekaligus menutup arahan apel pagi. ( Cicy / Fatmi )