Perintah Puasa Senin Kamis adalah Terobosan Baru Dalam Bidang Dakwah
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Memperhatikan beberapa pertanyaan dari masyarakat baik langsung, maupun via hp dan sms tentang Adanya perintah dari Bupati Rohul Drs H Achmad MSi yang memerintahkan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Rohul, yang dimuat di media beberapa hari yang lalu, menurut Ke...
Rokan Hulu (Humas)- Memperhatikan beberapa pertanyaan dari masyarakat baik langsung, maupun via hp dan sms tentang Adanya perintah dari Bupati Rohul Drs H Achmad MSi yang memerintahkan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkab Rohul, yang dimuat di media beberapa hari yang lalu, menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, adalah salah satu bentuk terobosan baru dalam bidang pelaksanaan hukum Islam.
Perintah ini adalah perintah yang sangat bagus dari seorang pimpinan kepada bawahannya. Pimpinan memberikan perhatian serius atas bawahannya, bukan hanya soal pekerjaannya di kantor tetapi juga soal pelaksanaan ibadah agamanya.
Perintah ini bukan hanya sekedar harus dihormati dan diapresiasi, tetapi mestinya dituruti oleh seluruh lapisan masyarakat dan mestinya diteladani oleh Bupati/walikota dan bahkan Gubernur dan seluruh pimpinan instansi pemerintah dan swasta seluruh Indonesia.
Menurut Kakan Kemenag Rohul yang akrap dengan wartawan ini, perintah Bupati tersebut adalah menjadi kewajiban bagi yang diperintah sebab perintah pimpinan adalah perintah ulil amri. Perintah Ulil amri adalah sesuatu yang harus dituruti setelah perintah Allah dan RasulNya.
Dalam teori usul fiqh juga disebutkan bahwa kebijakan imam terkait dengan kemaslahatan umat wajib diikuti oleh warganya. Hal ini juga sangat penting dalam rangka pembiasaan kepada masyarakat. Kalau sudah terbiasa masyarakat puasa senin kamis, maka tidak diperlukan perintah Bupati lagi. Tetapi sebelum masyarakat terbiasa, maka perintah Bupati ini sangat penting dalam rangka kebaikan dan pembiasaan.
Menurut Ahmad Supardi Hasibuan, perintah Bupati Rohul ini bukan berarti merubah hukum puasa senin kamis dalam fiqh Islam. Hukumnya tetaplah sunat dalam arti berpahala bagi yang mengerjakannya dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya.
Namun demikian, dalam konteks perintah pimpinan kepada bawahan, maka setiap perintah pimpinan tersebut, menjadi kewajiban bagi bawahan untuk melaksanakannya, sekalipun hukum melaksanakan ibadah yang diperintah itu adalah sunnat.
Dikatakan Kakan Kemenag lebih lanjut, dirinya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kebijakan Bupati tersebut, sebab hal ini adalah bahagian dari dakwah bil hal secara nyata di masyarakat.
Hanya saja bagi yang berhalangan berpuasa seperti haid, nifas, sedang menyusui, sakit, tidak kuat berpuasa, sedang musafir, bertepatan dengan hari hari yang dilarang berpuasa, maka perintah Bupati ini tidak berlaku.
Perlu juga diketahui bahwa puasa senin kamis itu sangat baik bagi kesehatan. Dan ini dibuktikan oleh BJ Habibie ketika memegang banyak jabatan penting di Indonesia termasuk menjadi Presiden RI, dalam suasana apapun beliau tetap puasa senin kamis. Dan dia sehat karena itu. (ash)