Kuansing (Kemenag) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, melaksanakan instruksi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 01 Tahun 2025 dengan mengadakan pembacaan bersama Naskah Panca Prasetya Korpri.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian. Pada Rabu 12 Februari 2025 di Aula Balai Nikah Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Sentajo Raya.
Acara tersebut berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh pegawai KUA Kecamatan Sentajo Raya. Pembacaan Naskah Panca Prasetya Korpri bertujuan untuk memperkuat komitmen dan integritas aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya Rindra Febrian menekankan pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri sebagai pedoman dalam bekerja. Beliau mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
" Mari kita aplikasikan nilai yang terkandung dalam Panca Prasetya Korpri tersebut dalam bekerja dan bermasyarakat," ajaknya.
" Pelaksanaan instruksi ini merupakan wujud nyata komitmen KUA Kecamatan Sentajo Raya dalam mendukung kebijakan Kementerian Agama serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat Kecamatan," ungkap Rindra Febrian. (RDW)