Indragiri Hulu (Kemenag) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, melalui staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Zakaria Ginting, melaksanakan verifikasi faktual dan visitasi pendataan keberadaan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ) untuk perpanjangan Izin Operasional (IZOP) pada Jumat, 6 Desember 2024.
Kegiatan ini berlangsung di tujuh lokasi, yakni TPQ Surau Awalul Hidayah Rengat, TPQ Masjid Raya Ar Rahman Rengat, TPQ Aisiyah di Jalan R. Suprapto Rengat, TPQ Masjid Djamik Rengat, TPQ Babussalam Rengat, TPQ Al Kautsar Rengat Barat, dan TPQ Baitul Mukmin Rengat Barat. Verifikasi dilakukan bersama pengelola TPQ guna memastikan kelayakan operasional lembaga sesuai dengan aturan yang berlaku.
Langkah ini menjadi sangat penting untuk menjaga mutu pendidikan agama Islam di tingkat dasar, khususnya dalam pembelajaran Al-Qur'an. Zakaria Ginting menjelaskan, “Pendataan dan verifikasi ini memastikan bahwa setiap LPQ yang memperpanjang IZOP memenuhi kriteria administrasi dan teknis, seperti kelayakan fasilitas, kompetensi tenaga pengajar, serta program pembelajaran yang sesuai dengan standar.” Dengan begitu, keberadaan LPQ dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mencetak generasi Qur’ani di Indragiri Hulu.
Selain itu, verifikasi faktual juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memastikan legalitas, tetapi juga memberikan pembinaan langsung kepada pengelola TPQ untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan mereka.
Melalui kegiatan seperti ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab terhadap keberlangsungan pendidikan agama Islam di daerah. Dengan memastikan setiap LPQ beroperasi secara optimal, harapan untuk mencetak generasi penerus yang berakhlak mulia dan memiliki pemahaman agama yang baik dapat terus terwujud.