0 menit baca 0 %

Perkuat Nasionalisme, Kemenag Kota Pekanbaru Laksanakan SE Sekjen Kemenag RI

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melaksanakan amanat dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang dimulai sejak Senin 3 Februari 2025.

Pekanbaru (Kemenag). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melaksanakan amanat dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI No 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang dimulai sejak Senin 3 Februari 2025.

Dalam surat edaran tersebut, memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dilakukan setiap hari Senin dan Kamis tepat pukul 10.00 Wib. Selain itu menurut Surat Edaran tersebut jugalah diberitahukan juga pada hari Selasa dan Jumโ€™at mendengarkan pembacaan naskah Pancasila dan pada hari Rabu pembacaan Panca Prasetya KORPRI.

Ketentuan lain yang diatur dalam surat edaran tersebut yaitu, pada saat mendengarkan lagu kebangsanaan Indonesia Raya, setiap pejabat dan pegawai berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentua perundang-undangan.

Tepat pada pukul 10.00 Wib pada hari ini Rabu (05/02/2025), Kepala Kantor Syahrul Mauludi, Kasubbag TU Abdul Wahidm, Kasi dan Penyelenggara, serta pegawai kantor lainnya secara bersama tegak berdiri dan mendengarkan pembacaan Panca Prasetya Korpri dengan seksama.

Selain itu, Kakankemenag juga sekali lagi menghimbau kepada semua pejabat dan pegawai untuk dengan sadar setiap pukul 10.00 menerapkan instruksi sesuai surat edaran yang telah ada, serta Syahrul Mauludi juga menganggap hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, kebijakan ini baik untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan dapat memperkuat semangat kebangsaan serta meningkatkan kedisplinan di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.