Tembilahan (Kemenag) – Guna mempercepat dan memastikan akurasi data, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan, H. Rasyidi, bersama Penyuluh Agama Islam mengunjungi Kantor Pengadilan Agama Tembilahan pada Rabu (24/9/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya tindak lanjut program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) yang digalakkan oleh KUA Kecamatan Tembilahan.
Inisiatif ini bertujuan untuk mendata ulang dan
mengidentifikasi pasangan suami-istri yang belum memiliki buku nikah, baik
karena alasan administrasi maupun pernikahan siri. Dengan kolaborasi antara KUA
dan Pengadilan Agama, diharapkan proses legalisasi pernikahan melalui isbat
nikah bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Peninjauan data ini menjadi
langkah krusial untuk memastikan setiap pasangan mendapatkan hak legal mereka
di mata hukum dan agama.
H. Rasyidi, Kepala KUA Kecamatan Tembilahan, menjelaskan
pentingnya sinergi ini. "Silaturahim ke Pengadilan Agama ini adalah
langkah strategis kami untuk menindaklanjuti data peserta GAS. Kami ingin
memastikan tidak ada lagi warga yang pernikahannya tidak tercatat secara
resmi," ujarnya. "Dengan adanya buku nikah, hak-hak pasangan dan
anak-anak mereka akan lebih terlindungi, baik dari segi hukum maupun
warisan."
Lebih lanjut, Rasyidi menambahkan bahwa upaya ini tidak
hanya sebatas pendataan. "Kami juga memberikan edukasi dan pendampingan
kepada masyarakat agar mereka memahami pentingnya pencatatan nikah. Kami ingin
membangun kesadaran kolektif bahwa pernikahan yang sah itu tidak hanya di mata
agama, tetapi juga di mata negara," tegasnya.
Penyuluh Agama Islam yang turut mendampingi dalam kunjungan
tersebut juga menyampaikan komitmennya untuk terus menyosialisasikan program
GAS kepada masyarakat. Dengan kerja sama erat antara KUA dan Pengadilan Agama,
diharapkan program ini dapat menjangkau lebih banyak pasangan dan pada akhirnya
dapat meningkatkan angka pencatatan nikah di Kecamatan Tembilahan. (Ria)