Kuansing (Kemenag)— Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat. Salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan adalah penyuluhan dan validasi data calon pengantin (catin), yang kali ini berlangsung di kantor KUA Kecamatan Sentajo Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari aktivitas kepenyuluhan agama Islam yang aktif dan berkesinambungan, guna memastikan kesiapan administrasi sekaligus kesiapan mental-spiritual para calon pengantin sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Penyuluh Agama Islam dari KUA Sentajo Raya, Perlindungan, memimpin langsung pelaksanaan penyuluhan dan validasi tersebut. Dalam proses validasi, beliau memastikan kelengkapan dokumen catin sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam membina rumah tangga.
Selain itu, Perlindungan juga menyampaikan penyuluhan penting seputar makna pernikahan dalam perspektif Islam, serta pentingnya menjadikan rumah tangga sebagai ladang ibadah. Semua yang jelek mesti di jauhi dan sampai kepada semua orang yang baik baik dalam kehidupan ini.
“Pernikahan bukan sekadar legalitas hubungan antara dua insan, tetapi merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Maka dari itu, penting bagi calon pengantin untuk memahami peran dan tanggung jawabnya sejak awal,” ujar Perlindungan dalam penyuluhannya.
Ia juga menekankan bahwa keluarga adalah institusi pertama dan utama dalam membentuk karakter generasi, sehingga keharmonisan rumah tangga menjadi kunci terciptanya masyarakat yang madani.
Kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat administratif, tetapi juga memberi ruang dialog dan konsultasi bagi calon pengantin, agar mereka merasa lebih siap secara lahir dan batin dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.
KUA Kecamatan Sentajo Raya melalui para penyuluhnya senantiasa berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan membangun. Penyuluhan semacam ini merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan publik berbasis keagamaan yang memberi dampak langsung terhadap kualitas keluarga dan masyarakat.(RDW)