Kuansing (Kemenag)- Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sentajo Raya, Perlindungan, menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tugas Gerakan Akselerasi (GAS) Nikah Tercatat di wilayah kerjanya. Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan sesuai peraturan perundang-undangan. Senin 11 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Perlindungan menegaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka. โNikah tercatat adalah wujud tanggung jawab kita kepada agama, negara, dan keluarga. Dengan pencatatan yang sah, hak-hak hukum pasangan dan keturunan akan terlindungi,โ ujarnya.
Kesiapan ini meliputi sosialisasi langsung kepada masyarakat, pendampingan calon pengantin, serta koordinasi dengan perangkat desa dan pihak terkait untuk meminimalkan praktik pernikahan tidak tercatat. Selain itu, Penyuluh Agama Islam juga akan memberikan edukasi seputar prosedur, persyaratan, dan manfaat pernikahan tercatat.
Kepala KUA Kecamatan Sentajo Raya, Rindra Febrian, menyambut baik komitmen ini. Menurutnya, GAS Nikah Tercatat menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pernikahan di wilayah Sentajo Raya. โPeran Penyuluh Agama sangat penting untuk menyampaikan pesan ini secara langsung kepada masyarakat, terutama di desa-desa yang jauh dari pusat kecamatan,โ tutur Rindra.
Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran KUA, diharapkan program GAS Nikah Tercatat dapat berjalan optimal, sehingga angka pernikahan tidak tercatat dapat ditekan, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pernikahan semakin meningkat.(RDW)