Bengkalis (Inmas)- Kebijakan pengembangan pendidikan Islam Kementerian Agama mencakup tiga aspek, yaitu perluasan akses, peningkatan mutu dan daya saing serta tata kelola pendidikan.
Untuk memperluas akses pendidikan Alquran Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, didampingi Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Drs H Fairus MA dan Kasi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Alquran Drs H Dahlan MA melakukan Sosialisasi Kepdirjen Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Alquran di Bengkalis, Senin (22/2/2021) di Muhallah Kantor Kemenag Bengkalis.
Mahyudin mengatakan, satuan pendidikan alquran adalah satuan lembaga pendidikan keagamaan Islam
yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca,
menulis, menghafalkan, memahami, menafsirkan dan mengamalkan kandungan al
Qur’an.
“Untuk itu, melalui sosialiasi ini kita harapkan agar kepala
MDA, TPA dan lainnya bisa memahami tentang hal yang spesifik tentang pendidikan
alquran, khususnya yang terbaru rumah tahfiz alquran yang saat ini vilar dan banyak
diminati oleh masyarakat,” jelasnya.
Fairus menambahkan, seperti yang tertuang dalam Kepdirjen Nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Alquran, ada enam jenis pendidikan
lembaga pendidikan alquran, yaitu Pendidikan
Anak Usia Dini al Qur’an (PAUDQ), Taman
Kanak Kanak Alquran (TKQ), Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Taklimul Qur’an Lil
Auld (TQA), Rumah Tahfidz al Qur’an (RTQ) dan Pesantren Tahfidz Al Qur’an (PTQ).
“Dalam Kepdirjen ini dijelaskan 6 jenias TPA yang masing-
masing punya spesifikasi tersendiri, sehingga pembelajaran lebih fokus,
misalnya ada tahfiz, tartil dan lainnya. Mudah- mudahan dengan sosialiasi ini
akan lahir semua jenis TPA di setiap Kecamatan di Kabupaten Bengkalis,” harap
Fairus.
Tampak hadir dalam kegiatan sosialiasi Plt Kakankemenag Bengkalis Dr H Charles MA, Kasi
Pendidikan Dinyah dan Pontren Kemenag Bengkalis H Abdul Hamid, dan 28 lembaga
pendidikan keagamaan di Bengkalis. (mus/ana/ekap)