Kuansing (Kemenag) - Kantor Urusan Agama Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi memenuhi permintaan dari pasangan pengantin dan kedua keluarga Besar untuk melaksanakan Akad Nikah di Masjid.
Berdasarkan permintaan pasangan pengantin Yogi dan Ayu berasal dari Desa Sungai Buluh kecamatan Singingi Hilir serta di saksikan oleh saksi dan seluruh keluarga besar kedua mempelai. Senin 20 Januari 2025.
Zulfikar Ali mengatakan " Hukum akad nikah di masjid adalah boleh, namun bukan sunnah. Syariat tidak memberikan batasan mengenai wajib atau sunnah tentang tempat pelaksanaan akad nikah," ungkapnya.
" Dalam kitab Al-Mausu;ah Al-Fiqhiyyah, sebagian besar ulama menganjurkan akad nikah dilakukan di masjid agar bisa diketahui banyak orang," tambahnya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits berikut:
"Perlihatkanlah pernikahan ini, laksanakanlah akad nikah di dalam masjid, dan meriahkan dengan memukul rebana." (HR. Tirmidzi dan Baihaqi)
Dalil disyariatkannya akad nikah di masjid adalah hadits seorang perempuan yang menawarkan dirinya untuk dinikahi Nabi, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
"Kemudian, Nabi menikahkan perempuan tersebut dengan salah seorang sahabatnya di masjid. Namun, tidak ada riwayat bahwa beliau kembali menggelar pernikahan di masjid lagi setelah itu," Jelas Zulfikar.
Berdasarkan dalil tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa akad nikah di masjid hukumnya boleh. Sebab, akad nikah pada dasarnya dapat dilangsungkan di mana saja selama memenuhi syariat agama.
"Adapun penggunaan masjid sebagai tempat pelaksanaan akad nikah sebaiknya dapat dijamin tentang kebersihan, ketenangan, dan tidak mengganggu orang yang sedang salat atau kegiatan ibadah lainnya," tutup Zulfikar. (MB)