0 menit baca 0 %

Permudah Masyarakat Dalam Legalitas Nikah, 22 KUA Kecamatan di Riau Sudah Gunakan Kartu Nikah Online

Ringkasan: Riau (Inmas) - Mempermudah masyarakat dalam memberikan pelayanan, salah satu bentuk program Kementerian Agama dengan telah meluncurkan pelayanan Kartu Nikah Online/digital pada Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai unit langsung pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pernikahan.  Secara Nasional...

Riau (Inmas) - Mempermudah masyarakat dalam memberikan pelayanan, salah satu bentuk program Kementerian Agama dengan telah meluncurkan pelayanan Kartu Nikah Online/digital pada Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai unit langsung pelayanan kepada masyarakat dalam urusan pernikahan.  

Secara Nasional Kartu nikah online/digital tersebut diluncurkan oleh Menteri Agama bersamaan dengan Pencanangan program Revitalisasi 6 Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai proyek percontohan (role model) pelayanan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA berharap dengan adanya Program Kartu Nikah online/digital merupakan salah satu bentuk kesungguhan Kemenag dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.

"kedepan  semua layanan di KUA harus sudah digitalisasi, termasuk dalam hal kemudahan mendapatkan legalitas kesahihan sebuah pernikahan seperti kartu nikah. Masyarakat tidak perlu membawa buku nikah untuk bepergian cukup dengan menunjukkan kartu nikah yang bisa diakses secara online".

Lebih lanjut Ka. Kanwil menyampaikan layanan dalam bentuk digital akan membuat dokumen aman dari kemungkinan - kemungkinan yang terjadi seperti bencana alam dan hilang.

"manfaat dokumen digital tersebut dapat menjaga kemungkinan terjadinya kerusakan akibat bencana dan hilang, terlebih lagi Kartu Nikah Digital sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), dengan kata lain ketika dilakukan pengecekan data secara online sudah bisa terhubung dengan data yang ada di Simkah".

Sementara itu bagi pasangan calon pengantin yang ingin mendapatkan kartu nikah online/ digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah. pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif, Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah.

Di Provinsi Riau terdapat 22 Kantor Urusan Agama Kecamatan di provinsi Riau sudah memberlakukan Kartu Nikah Online.