Kakan Kemenag Bengkalis H Khaidir melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Honorer Kemenag Kabupaten Bengkalis, di Aula Mini Kantor Kemenag Bengkalis , Jum’at, 17 Mei 2024.
Penandatangan kerjasama antara Kemenag Kabupaten Bengkalis dengan BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Duri,yakni terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Honorer Kemenag Kabupaten Bengkalis.
Usai melakukan penandatanganan Kakan Kemenag menyampaikan ini merupakan perjanjian kerjasama tahun kedua pelaksanaannya, artinya program ini sangat didukung karena betul-betul memberikan manfaat dan dirasakan oleh para pekerja.
"Untuk itu kepada kedua belah pihak hendaknya dapat terus memperkuat komitmen, guna mengimplementasi seluruh isi perjanjian kerjasama yang telah kita sepakati dengan lebih baik, berintegritas dan akuntabel, sesuai dengan peran, tugas serta tanggung jawab masing-masing. Mengingat, apa yang kita lakukan ini merupakan wujud kepedulian, komitmen dan tanggung jawab dalam memberikan rasa nyaman, sekaligus jaminan perlindungan kepada non ASN yang ada Disini.Jelasnya
Kemenag Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu kabupaten yang telah merealisasikan Instruksi Presiden nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana sejak tahun 2023.
"Mengingat program ini sangat berdampak besar kepada masyarakat, terutama bagi pekerja rentan dan non ASN serta keluarganya, maka untuk tahun 2024 yang akan datang, kita kembali akan memberikan stimulus jaminan sosial ketenagakerjaan 100?gi non ASN dan 24.000 orang pekerja rentan," ujarnya.
"Untuk itu, agar program ini benar-benar terealisasi dengan baik, kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, sebagai badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemenag Kabupaten Bengkalis, kami berharap, dapat selalu memberikan layanan terbaik kepada staf Kami . Jangan dipersulit layanannya," pinta Bupati.