0 menit baca 0 %

Persiapan audit BPK RI, Kankemenag Rohil gelar rakor pendampingan

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas) Sebagai langkah persiapan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat pembinaan persiapan pemeriksaan yang dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Tata Usha (TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provin...

Rokan Hilir (inmas) Sebagai langkah persiapan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat pembinaan persiapan pemeriksaan yang dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Tata Usha (TU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Riau H. Erizon, Jumat (19/2) di Aula Kantor Kemenag Rohil lantai 2.

Selain Kabag TU Kanwil Kemenag Riau juga hadir H. Anasri, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara serta PNS lainnya.

Plt Kakankemenag Rohil H. Sakolan menuturkan rapat ini sehubungan adanya informasi dari Kanwil Kementarian Agama Provinsi Riau kepada Kepala untuk menerima tim BPK RI dan entry briefing terkait persiapan pemeriksaan tahun anggaran 2020

“Jadwal pemeriksaan diperkirakan di bulan februari ini, lebih baik sedia payung sebelum hujan mempersiapkan dokumen SPJ tahun anggaran 2020,” ujar Plt

Sementara itu, Kabag TU Kanwil Kemenag Riau H. Erizon dalam arahannya menegaskan, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan hendaknya dilakukan pendampingan terlebih dahulu dengan akan diutus beberapa pegawai Kanwil K Menag Riau, insyaa Allah dilaksanakan hari Senin Minggu depan.

“Pendampingan bukan untuk memeriksa tapi saling melengkapi, LPJ yang sudah di buat tidak menyalahkan tapi kita arahkan kepada hal-hal yang benar sesuai dengan ketentuan, masih ada kesempatan untuk memperbaiki” ucap Kabag.

Semoga dengan adanya pendampingan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran TA 2020 dan penggunaan TA 2021, dan saya tegaskan pengelolan anggaran ini merupakan tanggung jawab kita semua.

<!--StartFragment--> <!--EndFragment-->

“Tanggung jawab ini bukan bersifat personal artinya KPA, PPK, bendahara lainnya merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkin,” pungkasnya. (Nsh)