Pekanbaru (Inmas) Ariadi Iskandar, pengawas madarsah kemenag kota pekanbaru dan pengawas madrasah lainnya mengikuti kegiatan Bedah Kisi-kisi Soal Ujian Madrasah dan Sinkronus POS UM 2022 yang diselenggarakan oleh Pokjawasmadnas melalui zoom meeting dan sreaming youtube, Kamis, 17 Februari 2022.
Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021 /2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam POS UM 2022, fungsi UM adalah untuk : 1. Mengetahui capaian perkembangan peserta didik, 2. Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran, dan 3. Salah satu syarat penentuan kelulusan. Jadi sebagai salah satu syarat penentu kelulusan hendaknya pelaksanaannya dikawal sebaik mungkin. Disinilah peran pengawas madrasah terkait pelaksanaan UM, yaitu dengan memberikan bimbingan kepada guru-guru dalam menyusun kisi-kisi dan membuat naskah soal sesuai kaidah dan pedoman yang benar. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Menurut salah satu narasumber yaitu bapak Dr. Imam Bukhori, M.Ag bahwa pengawas madrasah merupakan instrumen kementerian agama dalam mengawal mutu pendidikan di madrasah, peran pengawas sangat penting pada saat ini dan juga menurut bapak kasubdit kurikulum dan evaluasi kemenag pusat Bapak Dr. Ahmad Hidayatullah, pengawas pada sat ini sudah ditinggikan dengan selalu didahulukan dan diikutsertakan dalam berbagai hal terkait perkembangan terbaru dalam pendidikan khususnya pada Madrasah dan RA dan juga mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Pokjawasmadnas dalam berbagai materi terkait Pendidikan di Madrasah dan peningkatan kompetensi para pengawas madrasah. (Ard)