0 menit baca 0 %

Persiapan Pelaksanaan Program Papanisasi Tanah Wakaf, Penyelenggara Zakat & Wakaf H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I Pendampingan & Pembinaan Dua Pengurus Masjid

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 27 Maret 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I melakukan pemdampingan/pembinaan terhadap Pengurus Masjid Nur Khairat, Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba dan Pengurus Masjid Al Ikhwan, Jalan Lintas Pematang Reba-Rengat.

Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 27 Maret 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I melakukan pemdampingan/pembinaan terhadap Pengurus Masjid Nur Khairat, Jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba dan Pengurus Masjid Al Ikhwan, Jalan Lintas Pematang Reba-Rengat. Pendampingan/Pembinaan terkait dengan rencana pelaksanaan Bantuan Program Papanisasi Tanah Wakaf Tahun 2024 di Masjid tersebut oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

“Program papanisasi tanah wakaf merupakan bagian dari upaya konkrit Kementerian Agama RI untuk meningkatkan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia. Program Papanisasi Tanah Wakaf merupakan langkah preventif untuk melindungi tanah wakaf dari potensi pengambilalihan dan penyalahgunaan terhadap tanah wakaf. Papanisasi Tanah Wakaf merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman, dimana dalam perkembangannya, banyak kasus tanah wakaf menjadi objek sengketa bahkan diambil alih oleh pihak lain. Papanisasi tidak hanya memberikan perlindungan fisik pada tanah wakaf, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga aset keagamaan. Melalui program ini, Kementerian Agama berharap dapat membangun kebersamaan dalam melindungi tanah wakaf sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan keagamaan”, ujar H. Alpendri.(tulang)