Indragiri Hulu, (Inmas). Secara umum, Tridharma Perguruan Tinggi adalah 3 kewajiban dasar yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga pendidikan, khususnya Perguruan Tinggi. Dalam artian, kewajiban dasar tersebut merupakan poin krusial yang harus mereka implementasikan sebagai bagian dari civitas akademika. Tridharma Perguruan Tinggi tersebut adalah 1. Pendidikan dan Pengajaran; 2. Penelitian dan Pengajaran; dan 3. Penelitian dan Pengembangan.
Senin 20 Mei 2024, Plh. Kakankemenag Kab. Inhu H. Syahril, S.Ag., MH merupakan Kasi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi Staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Yopita Tania Sari, S.IP sambut kunjungan kerja Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau atas nama Fathurrahman, S.H.I., M.Sy, Jabatan: Analis Data dan Informasi terkait dengan permohonan tempat pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau di Kankemenag Kab. Inhu.
Sebagaimana yang disampaikan Plh. Kakankemenag H. Syahril bahwasanya Kankemenag Kab. Inhu akan memfasilitasi ataupun memberikan rekomendasi bagi mahasiswa UIN Suska Riau untuk melaksanakan PKL di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)