Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan berbagai persiapan agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya. Salah satunya melalui Manasik Haji.
Manasik haji adalah sebuah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan haji yang akan ditunaikan, mulai dari rukun, persyaratan, wajib, sunnah haji maupun hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan haji. Pelaksanaan manasik haji bertujuan membantu jemaah haji memahami tata cara dan alur ibadah haji sebelum melakukan haji sebenarnya.
Rabu 17 April 2024, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Manasik Haji Tingkat Kecamatan pada Rayon 2, tempat: Masjid Raya Al Mujahidin Air Molek I Kecamatan Pasir Penyu. Peserta/Jemaah Calon Haji berasal dari Kec. Lirik, Pasir Penyu, Lubuk Batu Jaya, Peranap, Batang Peranap, Kelayang, dan Rakit Kulim. Jumlah peserta sebanyak 85 orang. Manasik secara resmi dibuka oleh Camat Pasir Penyu yang diwakili oleh Sekcam Pasir Penyu Saptono, S.Sos., M.Si. Pelaksanaan dari 17 s.d 24 April 2024. Tema “Haji Ramah Lansia”.(tulang)