Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan petugas penyelenggara ibadah haji agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya.
Rabu 17 Januari 2024, Staff Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu Zelvi Fernando, S.T selaku Calon/Dinyatakan Lulus Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter Arab Saudi Tahun 1445 H/2024 M pada Pelayanan Transportasi melakukan Cek Kesehatan MCU di RSUD Indrasari Rengat.(tulang)