Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, maka diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah.
Ujian Madrasah (UM) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Bahwa dalam rangka memberikan arah satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah maka ditetapkan suatu Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah, agar ujian berjalan secara efektif dan efisien.
Untuk itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah tersebut sebagai pedoman bagi Guru, Kepala Madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah, demikian disampaikan Kasi Penmad kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai rapat persiapan menghadapi Ujian Madrasah bersama FKKMA (Forum Kerja Kepala Madrasah Aliyah) Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di MAN 1 Inhu.(tulang)
PERSIAPAN UM, KASI PENMAD RAPAT BERSAMA FKKMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, maka diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah.Ujian Madrasah (UM) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan m...