0 menit baca 0 %

Pertama Di Riau, KUA Kecamatan Minas Launching Program Catin Berwakaf Uang

Ringkasan: Siak (Kemenag)- Dalam rangka merealisasikan program inovasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Minas (KUA) di Bidang wakaf pada Kamis 22 Agustus 2024 telah dilaunching Calon Pengantin Berwakaf (CAKAF) Uang. Acara yang diselenggarakan di Halaman KUA Kecamatan Minas ini dihadiri dan diresmikan langsung ole...

Siak (Kemenag)- Dalam rangka merealisasikan program inovasi Kantor Urusan Agama Kecamatan Minas (KUA) di Bidang wakaf pada Kamis 22 Agustus 2024 telah dilaunching Calon Pengantin Berwakaf (CAKAF) Uang. Acara yang diselenggarakan di Halaman KUA Kecamatan Minas ini dihadiri dan diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak Erizon Efendi.

Turut hadir dalam kesempatan ini Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak Wandi Utama, Camat Minas Nurfa Oktolita, Kapolsek Minas Kompol Wan Man Tazaka dan para tokoh agama serta perwakilan Calon Pengantin yang berwakaf.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak Erizon Efendi dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Kantor KUA Kecamatan Minas yang melaksanakan program Catin berwakaf uang, “Program inovasi ini layak menjadi contoh karena merupakan program pertama di Kabupaten Siak bahkan di Provinsi Riau dan KUA Kecamatan Minas sukses melaksanakan Program Catin berwakaf uang” ungkapnya.

Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Minas Alwis dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas dukungan semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini dan juga meminta bimbingan sehingga Revitalisasi Kantor Urusan Agama di Kecamatan Minas terutama inovasi wakaf segera terwujud. "CATIN BERWAKAF bukanlah pungutan liar tapi program ini digagas untuk menanamkan rasa kepedulian sosial dan amaliah terutama kepada para calon pengantin agar lebih berkah menjalani kehidupan rumahtangga” tegas Alwis.

Wakaf uang adalah merupakan salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Wakaf Uang bisa dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Adapun program Calon Pengantin berwakaf uang merupakan program bersama Kementerian Agama dengan Badan Wakaf Indonesia yang bertujuan untuk menangani berbagai persoalan sosial masyarakat. (Mh/Fz)