Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Selain melakukan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, PAI Non PNS juga memberikan pelayanan terhadap yang bukan kelompok binaannya.
Selasa 14 September 2021; Pertemuan Bulanan BKMT (Badan Kontak Majelis Taklim) Kabupaten Indragiri Hulu, pelaksanaan di Masjid Ar-Rahim, Jalan Azki Aris, Kota Rengat, Kecamatan Rengat, dihadiri Pengurus BKMT Kab. Inhu serta Perwakilan Majelis Taklim se-Kota Rengat, ceramah agama dengan judul โJangan Sombong Hidup Di Atas Dunia Iniโ disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, Marjuki, S.Pd.I.(tulang)
PERTEMUAN BULANAN BKMT KAB. INHU, CERAMAH AGAMA OLEH PAI NON PNS KECAMATAN RENGAT (MARJUKI, S.Pd.I)
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...