0 menit baca 0 %

Pertemuan Kemenag dan Ormas Islam Rohul Hasilkan 7 Kesepakatan

Ringkasan: Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama pimpinan ormas Islam di Kabupaten Rohul melaksanakan pertemuan khusus dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1432 H, Kamis (28/7) di aula Kantor Kemenag Rohul Pasirpengaraya...
Rokan Hulu (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama pimpinan ormas Islam di Kabupaten Rohul melaksanakan pertemuan khusus dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1432 H, Kamis (28/7) di aula Kantor Kemenag Rohul Pasirpengarayan. Hadir dalam acara itu, Ketua NU Rohul H Jamal Usma LC, Ketua Muhammadiyah Riau Drs Akhiruddin, Sekum MUI Riau Drs H Zulkifli M Pd dan pinpinan ormas Islam lainnya. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, mengatakan, pertemuan dengan Ormas tersebut menghasilkan tujuh kesepakatan. Pertama menghimbau masyarakat agar dalam pelaksanaan Potang Balimau tidak melanggar norma norma agama, adat dan istiadat sebab negeri kita ini dikenal sebagai negeri seribu suluk dan kiblat kegiatan keagamaan di wilayah Riau. Kedua, Pemda dan aparat keamanan agar menutup warung kopi dan kedai nasi di siang hari Ramadhan, sedangkan untuk sore dan malam hari silahkan buka seperti biasa. Ketiga, aparat keamanan agar melarang rental vcd porno dan kaset kaset porno. Keempat, Pemda dan aparat keamanan agar melarang tempat perjudian, prostitusi, kedai tuak, baik dalam bulan ramadhan maupun di luarnya. Kelima, kepada yang non muslim agar menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan. Enam, kepala sekolah dan madrasah agar melarang siswa siswinya melaksanakan asmara subuh. Tujuh, Kakan kemenag Rohul mengusulkan kepada pemerintah pusat, MUI Pusat dan pimpinan ormas islam pusat agar penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah setiap tahun menjadi wewenang pemerintah pusat dan bukan wewenang ormas. (ash)