Pekanbaru (Inmas). Bertempat di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kemenag Drs. H.A. Karim, M.Pd.I di dampingi oleh Kasubbag Tata Usaha H. Abdul, Wahid S.Ag, M.I.Kom melaksanakan pertemuan dengan perwakilan pengawas, penyuluh dan guru pendidikan Khatolik sebanyak 4 orang dengan mengikuti prokes. Kamis (9 September 2021)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs. H.A. Karim, M.Pd.I dalam arahannya menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : 20/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru. yang di berlakukan mulai tanggal 07 September 2021. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas setelah mendapatkan rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dan dengan kapasitas maksimal 50%.
Beliau menambahkan untuk SDLB. MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100?ngan menjaga jarak 1,5M dan maxsimal 5 peserta didik dalam satu kelas. Sedangkan untuk PAUD maxsimal 33%.
Kasubbag TU menambahkan agar selurus pengawas penyuluh dan guru pendidikan Khatolik agar dapat mensosialisasikan surat edarat walikota tersebut, agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.