Kuansing (Inmas) Ada perbedaan yang terlihat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Mudik selama bulan Ramadhan 1445 H. Perbedaan itu tampak pada jam pelayanan operasional kantor setiap hari kepada masyarakat, Rabu (13/03/2024).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Perpres ini mengatur mengenai ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang berlaku bagi instansi pusat dan daerah.
Hari kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu hari Senin s.d Jumat. Jam kerja instansi Pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam, 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sedangkan jam kerja Instansi Pemerintah dan jam kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan menjadi sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam, 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, tidak termasuk jam istirahat. Perubahan terjadi pada pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 H.
Kepala KUA Kec. Kuantan Mudik menyampaikan bahwa jam kerja selama bulan Ramadan, hari Senin s.d Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang 15.30 WIB. Hal ini disampaikan dalam pertemuan dengan pegawai di ruangannya hari ini.
Selain itu, Arisman Arianto, S.Sos.I., berharap agar menjadikan Ramadhan sebagai bulan untuk tetap aktif dan produktif. "Selama bulan Ramadhan kita harus tetap produktif dalam bekerja meski dalam keadaan puasa. Jadikan kerja selama bulan Ramadhan sebagai ladang untuk berbuat kebaikan dan ibadah kepada Allah SWT," ucapnya. (YZG)