Pekanbaru (Inmas). Perpanjangan dari
perubahan mekanisme pembayaran honor tenaga Non ASN, yang terdiri dari tenaga
keamanan, kebersihan, dan pengemudi melakukan penandatanganan SK baru pada
Kamis (30/05/2024) yang bertempat di Aula mini Kemenag Kota Pekanbaru.
Turut hadir dalam kesempatan ini,
Ka. Subbag TU H. Abdul Wahid, S. Ag, M.I.Kom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dewi
Nofita, SE dan Frima Gustia Dewanti, S.E, kemudian turut hadir staf Kepegawaian
Syarifah Siti Azizah, SH, Stetia Maharani, S.E, dan Rita Elya, serta tenaga
alih daya di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
Ka. Subbag TU menyampaikan bahwa
tenaga Ahli Daya yang terdiri dari tenaga Keamanan, Kebersihan, dan pengemudi
akan dialihfungsikan menjadi pegawai dengan pola outsourcing. Sehingga dari
awal Menpanrb meminta PPK untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai
non ASN yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sebagai info, saat ini pemerintah
menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer
yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, Ka.
Subbag TU juga menjelaskan juknis dan menjelaskan SK serta kontrak outsourcing
yang telah dipersiapkan. Penandatanganan dilakukan secara simbolis dan
disaksikan langsung Oleh Ka. Subbag TU.
Kemudian, di dalam kontrak perjanjian
kerja outsourcing juga dijelaskan secara rinci terkait perpanjangan kontrak,
sistem penggajian, penjelasan cuti, dan pengunduran diri. Adapun surat
perjanjian kontrak kerja ini ditandatangani oleh PPK dengan jangka waktu mulai
tanggal 1 Mei hingga 31 Desember 2024.