Tembilahan (Inmas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Inhil, H. Harun, S.Ag, M.Pd, menyampaikan bahwa dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Indonesia tahun 2021M/1442H, dapat menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Calon Jamaah Haji maupun masyarakat berkaitan dengan berangkat atau tidak jamaah haji tahun ini.
Selaku kepala kantor, jajaran Ka KUA, penyuluh fungsional, penyuluh non pns, kepala madrasah diharapkan agar dapat mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada Calon Jamaah Haji dan masyarakat agar mengetahui bahwa tahun ini negara kita tidak memberangkatkan jamaah haji dengan pertimbangan keselamatan jamaah karena pandemi covid19 masih belum mereda.
Pesan kakan kepada Calon Jamaah Haji inhil, yaitu tidak ada kata lain: sabar, sabar, sabar. Segala ikhtiar jamaah, mulai dari pendaftaran, masa tunggu, pembuatan dokumen dan passport, dan manasik adalah usaha Calon Jamaah Haji untuk mendapatkan haji mabrur. "Saya merasakan kesedihan Calon Jamaah Haji karena tidak diberangkatkan, namun pemerintah melalui kementerian agama RI, DPR komisi 8, BPIKHI, dan MUI sudah sangat jelas menerangkan kepada kita semua tentang alasan pembatalan keberangkatan tahun ini karena mempertimbangkan keselamatan jamaah di masa covid19 yang belum mereda saat ini. Banyak lah bersabar, semoga tahun 1443H, Calon Jamaah Haji yang tertunda dapat menjadi prioritas untuk diberangkatkan" kata beliau.
Berkaitan dengan Calon Jamaah Haji yang ingin mengambil dana setoran lunas, dapat mengurusnya melalui mekanisme yang telah ada. Selama Calon Jamaah Haji hanya mengambil dana setoran lunas, maka tidak akan membatalkan porsi haji. Namun jika Calon Jamaah Haji mengambil seluruhnya uang setoran nomor porsi, secara otomatis membatalkan hajinya. Sehingga jika Calon Jamaah Haji ingin kembali mendaftar harus melalui pendaftaran dari awal dan mengikut masa tunggu saat mendaftar selanjutnya.
kita berharap dan tetap berdoa agar pandemi cepat berakhir di indonesia, khususnya di Inhil sehingga Calon Jamaah Haji dapat diberangkatkan seperti tahun sebelumnya. ***(Utar/Hd)