Kampar (Humas) - Pada Jumat (16/2/2024) tepatnya Ba'da Ashar, Kasi PD Pontren H.Ahmad Fadhli SH MM menghadiri undangan Pondok Pesantren An-Najah yang merupakan cabang dari Temboro-Jawa Timur. Pesantren ini terletak di Desa Ranah Singkuang Kec.Kampar. Kedatangan Kasi PD Pontren disambut dengan hangat oleh Pimpinan Pondok Pesantren An-Najah H.Firdaus, S.Pd beserta jajarannya. Hadir pula sebagai pengisi inti acara yaitu ceramah oleh Ustadz Dr (HC) Hidayat, B.Sc, M.Sc.
Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka pembinaan iman dan taqwa bagi para santri, dan sekaligus silaturahmi bersama para ulama-ulama yang ada di kawasan Kabupaten Kampar. Silaturahmi penting dilakukan untuk menjaga tali persaudaraan sesama umat muslim.
Dan dalam kesempatan tersebut, Kasi PD Pontren mengaku sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan serupa seperti ini. Selain membuktikan eksistensi daripada Pesantren sendiri, tetapi juga bisa membuka pikiran kita, meningkatkan ilmu dan taqwa kita, dan juga memberikan pembinaan secara massal kepada santri-santri dari para ustadz / ustadzah.
Selanjutnya tak lupa pula Fadhli mengingatkan dan menghimbau Pondok Pesantren An-Najah untuk menyegerakan pengurusan pengusulan izin operasional pondok pesantren. "Karena bagaimanapun juga, Pesantren yang didirikan dari swadaya masyarakat juga tetap harus memiliki izin untuk operasionalnya. Hal ini juga berkaitan dengan ijazah para santri nanti. Jangan sampai anak-anak kita atau bahkan orangtua para santri menjadi kecewa karena tidak mendapatkan ijazah yang sesuai dengan peraturan pemerintah" jelas Fadhli.
Seperti yang kita ketahui bersama, izin operasional pondok pesantren ini penting untuk dilakukan. Selain tentang pemberian ijazah untuk para santri yang sudah resmi, izin operasional juga merupakan pondasi administratif dari sebuah pesantren untuk bisa berkelanjutan dan seterusnya untuk bisa melakukan praktis-praktis bersifat administrasi demi keberlangsungan operasional pesantren tersebut. Hal ini juga sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Keberadaan Pesantren. Dengan diterbitkannya tanda daftar keberadaan Pesantren, maka secara kelembagaan, Pesantren tersebut telah mendapatkan pengakuan (recognize) dari Kementerian Agama guna menyelenggarakan program dan kegiatan sebagaimana tujuan dan fungsi didirikannya Pesantren. (Cicy/Fatmi/Agus)