0 menit baca 0 %

Peserta Bimwin Antusias Ikuti Materi Hak dan Kewajiban Suami Istri oleh M. Khairul Fikri

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Bantan, kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Angkatan IX kembali dilaksanakan dengan menghadirkan M. Khairul Fikri, Penyuluh Agama Islam KUA Bantan, sebagai narasumber Senin, (06/10/2025). Materi yang disampaikan kali ini adalah tentang Hak...

Bantan (Kemenag) - Bertempat di Balai Nikah KUA Kecamatan Bantan, kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) Angkatan IX kembali dilaksanakan dengan menghadirkan M. Khairul Fikri, Penyuluh Agama Islam KUA Bantan, sebagai narasumber Senin, (06/10/2025). Materi yang disampaikan kali ini adalah tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri yang diikuti oleh 30 orang peserta calon pengantin.

Dalam penjelasannya, M. Khairul Fikri menegaskan bahwa keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hanya dapat terwujud apabila suami dan istri saling memahami hak dan kewajibannya masing-masing serta menjalankannya dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang.

Hak dan Kewajiban Suami

Menurut beliau, suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan lahir dan batin keluarganya.

Kewajiban suami adalah 1. Memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri sesuai kemampuan, meliputi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, 2. Memberikan perlindungan, keamanan, dan rasa aman kepada istri dan anak-anaknya, 3. Menjadi pemimpin yang adil, bijaksana, dan penuh kasih, serta membimbing istri menuju ketaatan kepada Allah, 4. Menghormati dan memperlakukan istri dengan baik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.”, 5. Bersabar, menghargai, dan menghormati pendapat istri, serta melibatkan istri dalam urusan rumah tangga.

Sementara hak suami itu adalah 1. Dihormati dan ditaati oleh istri selama dalam kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, 2. Mendapatkan pelayanan dan kasih sayang dari istri sebagai wujud keharmonisan rumah tangga, 3. Hak atas kesetiaan dan penjagaan kehormatan istri, dan  4. Hak untuk menjadi pemimpin keluarga, yang bertanggung jawab terhadap arah kehidupan rumah tangga.

M. Khairul Fikri juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pasangan. “Suami dan istri bukan untuk saling menang, tetapi untuk saling menguatkan. Rumah tangga sakinah tercipta dari keikhlasan, saling pengertian, dan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Kegiatan berjalan lancar dan interaktif, diakhiri dengan sesi tanya jawab yang menambah wawasan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga Islami.