0 menit baca 0 %

PESERTA DIDIK MA NURUL FALAH TERIMA PIP TAHAP KETIGA TAHUN 2020

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, maka dilaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pi...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mendukung program prioritas Pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pemerataan akses pendidikan, maka dilaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kementerian Agama sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan Program Indonesia Pintar.
Program Indonesia Pintar dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Program Indonesia Pintar bertujuan:
1.    Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
2.    Meningkatkan angka keberlanjutan pemdidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
3.    Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, anatar wilayah perkotaan dan pedesaan dan antar daerah.
4.    Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Terkait dengan PIP, pada hari Jum’at tanggal 6 November 2020, kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Nurul Falah Air Molek, Drs. Histawira, M.Si didampingi Waka Kurikulum, Darma Noviarli, S.Pd melaksanakan pencairan/penyaluran dana bansos PIP Tahap Ketiga Tahun 2020 terhadap 21 (Dua Puluh Satu) peserta didiknya.
Terkait dengan juknis pelaksanaan PIP tersebut, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 967 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2020, ujar Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I (tulang)