Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.
Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penetapan surat keputusan. Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah (RA/MI/MTS/MA&MAK) Tahun 2021 (Tahun Pelajaran 2020/2021) diterbitkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Senin 30 Agustus 2021, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Darul Ulum, Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat, Toni Candra, S.Pd.I bersama Majelis Guru serahkan Ijazah peserta didik TP. 2020/2021, dimana para peserta didik tersebut seluruhnya melanjutkan pendidikannya ke MTs yang ada di desa Danau Baru.
Alhamdulillah, seluruh peserta didik melanjutkan pendidikannya ke MTs, sehingga pendidikan di madrasah tidak terputus dan semoga Ilmu dan Pengetahuan yang telah diberikan atau yang didapat bermanfaat untuk meraih masa depan/cita-citanya, ujar Toni Candra.(tulang)
PESERTA DIDIK MIS DARUL ULUM SELURUHNYA MELANJUTKAN PENDIDIKANNYA KE MTs
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.Bahwa untuk menjamin keaslian dan keabsahan ijazah tersebut maka diatur melalui petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tersebut serta penet...