0 menit baca 0 %

PESERTA DIKLAT TERIMA SERTIFIKAT PENGUATAN KOMPETENSI KEPALA MADARSAH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, ada 3 (tiga) jenis kepala madrasah yakni: 1)     Kepala Madrasah berstatus  pegawai negeri  sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 2)     Kepala Madrasah berstat...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, ada 3 (tiga) jenis kepala madrasah yakni:
1)     Kepala Madrasah berstatus  pegawai negeri  sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
2)     Kepala Madrasah berstatus  pegawai  negeri  sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
3)     Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada  Madrasah  yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tugas kepala madrasah (kamad) baik RA, MI, MTS maupun MA adalah;
1)     Melaksanakan  tugas  manajerial,  mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
2)     Melaksanakan tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Adapun Fungsi kepala Madrasah (RA, MI, MTS maupun MA ) berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, adalah Fungsi kepala Madrasah adalah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi,dan evaluasi.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tanggung Jawab Kepala Madrasah adalah sebagai berikut:
a.     Menyusun rencana  kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b.     Menyusun rencana kerja tahunan;
c.     Mengembangkan kurikulum;
d.     Menetapkan pembagian tugas  dan  pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e.     Menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat  keterangan pengganti  ijazah, dan dokumen akademik lain;
f.     Mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
g.     Melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, maka oleh Masyarakat, kerjasama dengan FKKMA (Forum Komunikasi Kepala Madrasah Aliyah) Kabupaten Indragiri Hulu dan Balai Diklat Keagamaan (Bdk) Padang melaksanakan Pelatihan Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah di Kabupaten Inddragiri Hulu, dilaksanakan dari 23 s.d 27 November 2020, Titik Lokasi Pelaksanaan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Inhu, dengan jumlah peserta sebanyak 72 orang (Kepala RA/MI/MTs/MA), terbagi dalam dua angkatan, yaitu Angkatan I dan Angkatan II.
Jum’at 27 November 2020, secara resmi pelatihan tersebut ditutup oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu kemudian secara simbolik dilaksanakan penyerahan sertifikat terhadap peserta diklat.
Acara penutupan diakhiri dengan photo bersama. Tampak pada gambar, Angkatan I
5 hari 50 JP Materi Pelajaran telah disampaikan, Sertifikat Pelatihan telah diterima, photo bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I; Kepala Seksi Penmad, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I; Kepala MAN 1 INHU sekaligus Ketua KKM Wilayah I Kab. Inhu, Suparman, S.Ag,M.Pd; dan Kepala MAS Nurul Falah Air Molek, sekaligus Ketua KKM Wilayah 2 Kab. Inhu, Drs. Histawira, M.Si.
Kiranya segala Ilmu dan Pengetahuan yang didapat diterapkan pada Madrasah yang bapak/ibu pimpin.
Menjadi harapan kita bersama bahwasanya di Kabupaten Indragiri Hulu Madrasah Hebat Madrasah Bermartabat, ujar Kakankemenag Kab. Inhu.(tulang)