0 menit baca 0 %

PETUGAS KEMENAG INHU BERTINDAK SELAKU ROHANIAWAN PELANTIKAN PAW ANGGOTA DPRD KAB. INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Tanggal : 22 Desember 2020, Nomor : 627/DPRD/XII/2020, Perihal : Mohon Bantuan Rohaniawan dan Pemandu Doa, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dalam Isi Disposisi surat ters...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Tanggal : 22 Desember 2020, Nomor : 627/DPRD/XII/2020, Perihal : Mohon Bantuan Rohaniawan dan Pemandu Doa, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dalam Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada Syafriyaldi, S.HI,MH selaku staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu untuk bertindak selaku Rohaniawan Muslim dan Pemandu Doa pada acara Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Dedi Imbawa, SP pada hari Senin 28 Desember 2020, tempat di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu.
Dilaksanakannya acara tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor : Kpts. 1546/XI/2020, tanggal : 6 November 2020, Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kab. Inhu atas nama Rizal Zamzani dan Peresmian Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Dedi Imbawa, SP.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar Syafriyaldi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)