Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-703/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Kamis 01 Oktober 2020 Leo Candra, S.Pd.I (sisi kanan) melaksanakan tugas pengambilan data kehadiran/absensi pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)Â Kecamatan Batang Peranap.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya.
Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I menyatakan bahwasanya pengambilan data serta merecap absensi elektrik yang dilaksanakan petugas dari Kankemenag Kab. Inhu tersebut sangat membantu kami karena langsung disampaikan kepada Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)