Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-703/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Kamis 01 Oktober 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut empar dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data dan langsung merecap data kehadiran/absensi pegawai pada KUA (Kantor Urusan Agama)Â Kecamatan Lirik.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas tersebut diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujarKepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PETUGAS KEMENAG INHU JEMPUT & RECAP ABSENSI KUA PASIR PENYU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-703/Kk.04.1/1/Kp.02.3/09/2020, yang diterbitkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka pada hari Kamis 01 Oktober 2020 Leo Candra, S.Pd.I (urut empar dari sisi kiri pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data dan langsun...