0 menit baca 0 %

PETUGAS KEMENAG INHU PANDU DOA ACARA FORUM KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RKPD KAB.INHU TAHUN 2022

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan.

Indragiri Hulu, (Inmas). RKPD adalah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yaitu dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara: 1. perencanaan, 2. penganggaran, 3. pelaksanaan, dan 4. pengawasan. RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dilaksanakannya Forum Publik tersebut adalah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sebelum ditetapkannya RKPD maka dilaksanakan Forum Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan RKPD.
Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tanggal : 8 Februari 2021 nomor : 050/Bappeda-PDL/2021/77 hal : undangan, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dalam Isi Disposisi surat tersebut memberi penugasan kepada Syafriyaldi, S.HI.,MH selaku Staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu untuk memimpin doa bersama acara Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kab. Inhu Tahun 2022, pelaksanaan 10 Februari 2021, tempat di Aula Lantai II Kantor Bappeda Kab. Inhu.(tulang)