Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan pengambilan data absensi elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hal tersebut maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Petugas Pengambilan Data Absensi Elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya menerbitkan surat tugas nomor : B-562/Kk.04.1/1/Kp.02.3/05/2021, untuk merecap absensi elektronik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)Â Kecamatan Se-Kab. Inhu.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan. Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujar kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.
Rabu 2 Juni 2021, Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I (sisi kanan) sambut dan pendampingan terhadap petugas Kankemenag Kab. Inhu, M. Fadhli Ihsan, S.T selaku Calon Pranata Komputer pada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk merecap absensi elektronik periode Mei 2021.(tulang)
PETUGAS KEMENAG INHU RECAP ABSENSI ELEKTRONIK KUA KEC. BATANG PERANAP
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan pengambilan data absensi elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.Berdasarkan h...