Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-667/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2021, maka pada hari Senin, 2 Agustus 2021 Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data /merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pasir Penyu.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujar Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(tulang)
PETUGAS KEMENAG INHU RECAP ABSENSI PEGAWAI KUA KEC. PASIR PENYU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-667/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2021, maka pada hari Senin, 2 Agustus 2021 Leo Candra, S.Pd.I (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data /merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pasir P...