0 menit baca 0 %

Pimpin Apel Pagi Ka. Sub. Bag Tata Usaha H. Fuadi Ahmad Sampaikan 2 hal

Ringkasan: Kampar ( Inmas )- Ka. Sub. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad,  SH, M.AB pimpin pelaksanaan apel pagi setelah libur panjang Isra Mi raj, Selasa, 1 Maret 2022 di ruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.Hadir pada pelaksanaan Apel pagi ini Para Kasi, ASN dan Pra...

Kampar ( Inmas )- Ka. Sub. Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad,  SH, M.AB pimpin pelaksanaan apel pagi setelah libur panjang Isra’ Mi’raj, Selasa, 1 Maret 2022 di ruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Hadir pada pelaksanaan Apel pagi ini Para Kasi, ASN dan Pramubakti Kementerian Agama Kab. Kampar

Ada dua hal yang disampaikan Ka. Sub. Bag Tata Usaha, pertama  terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 18 Pebruari 2022 yang lalu, tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla menuai komentar beragam dari kalangan masyarakat. Terlebih muncul vidio penjelasan Menteri agama yang di wawancarai wartawan saat kunjungannya  ke Pekanbaru menjadi Perbincangan hangat di media sosial.

Terkait hal tersebut, Kepala Sub. Bag Tata Usaha H. Fiuadi Ahmad, SH, M.AB. menghimbau ASN Kemenag Kab.Kampar  agar merespon vidio penjelasan Menteri Agama terkait pengaturan penggunaan pengeras suara harus mencernanya secara utuh, tidak sepotong-sepotong, sehingga dapat memahami substansinya dengan baik

Lebih lanjut Fuadi mengatakan “Sebenarnya kalau kita cermati dalam vidio pernyataan Menteri Agama, beliau hanya mengambil analogi dari  hewan tersebut tetangga yang membuat kita tidak nyaman dan terganggu, bukanlah menyamakan suara azan dengan suara hewan tersebut  seperti yang dituduhkan. Analogi tersebut dicontohkan  Menteri Agama  untuk memudahkan masyarakat untuk memahami substansi SE tersebut.

Dan bahkan pengaturan  pengeras suara di masjid dan mushalla ini juga sudah diatur sejak tahun 1978 dengan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/1978 tanggal 17 Juli 1978, yang artinya aturan ini sudah diatur pemerintah sudah sejak lama

Yang kedua, Kementerian Agama bersiap dalam rangka Transpormasi Dijital terhadap seluruh layanan Untuk mengubah citra Kementerian Agama, tentu harus didukung oleh teknologi digital. Pelayanan yang masih bersifat manual, lambat, berbelit, dan berbiaya mahal, harus benar-benar ditinggalkan. Kenapa? Karena transformasi digital di semua lini birokrasi akan meniscayakan pelayanan yang mudah dan murah, ungkap Fuadi ( Ags /Ftm